This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 6 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 18 Desember 2012

VISI DAN MISI



V I S I
MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH DAN BERMARTABAT
M I S I
Berdasarkan pada tujuan pendiriannya, maka KOPINDO mempunyai misi dan peran untuk:
  1. Melakukan pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia bagi anggota dan masyarakat melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan, penataran, diskusi dan seminar, lokakarya, studi banding antar koperasi/ instansi, pendidikan khusus dan magang bagi para anggotanya dalam rangka human investment.
  2. Melaksanakan kegiatan pelayanan usaha bagi anggota baik dalam bentuk bantuan peningkatan usaha dan jaringan usaha yang dilakukan oleh anggota maupun pemberian kesempatan berusaha bagi pengembangan KSU Mitra Sakinah
  3. Melaksanakan usaha yang tidak dilaksanakan oleh para anggota melalui kegiatan-kegiatan usaha bidang Lembaga pendidikan, perdagangan, wisata, konsultasi, distribusi dan produksi maupun jasa usaha lainnya.

JOB DESCRIPTION PENGURUS

Menyelenggarakan Rapat Pengurus


Masing-masing posisi di pengurus mempunyai peran yang berbeda saat rapat pengurus. Biasanya susunan posisi di pengurus adalah sebagai berikut:

Jabatan
Peran/Tugas
Ketua Umum
Memimpin rapat
Menyampaikan agenda rapat
Menjelaskan tujuan rapat
Memusyawarahkan permasalahan dan rencana kerjanya
Wakil Ketua I
Melaporkan kondisi dan penanganan organisasi dan keangotaan koperasi, misalnya konflik antar anggota.
Wakil Ketua II
Melaporkan keadaan dan penanganan usaha koperasi, misalnya mengajukan usulan pengembangan atau penggabungan kegiatan usaha
Sekretaris
Mencatat risalah rapat pengurus
Bendahara
Melaporkan kondisi dan penanganan pengelolaan keuangan koperasi secara periodik

Agenda dan Risalah Rapat Pengurus

Berikut ini adalah saran untuk agenda dan risalah rapat pengurus. Agenda dan risalah rapat di bawah ini harus dipahami sebagai agenda yang sedikitnya memuat kegiatan yang harus ada, artinya dapat ditambahkan pula hal-hal lain, tergantung situasi di koperasi.

Agenda

  1. Pembukaan singkat oleh ketua pengurus.
  2. Pembacaan dan pengesahan agenda rapat.
  3. Pembacaan risalah rapat yang lalu dan tindak lanjut keputusan yang dibuat pada rapat yang lalu.
  4. Penyampaian laporan keuangan koperasi oleh bendahara.
  5. Hal-hal yang akan diputuskan dalam rapat. Hal ini harus dijelaskan sebelum rapat berlangsung.
  6. Pembacaan dan penandatanganan risalah rapat.
  7. Penutupan.

Risalah Rapat

Pencatat risalah rapat biasanya sekretaris pengurus. Namun pengurus bisa saja menunjuk orang lain untuk mencatat risalah rapat pengurus. Risalah rapat biasanya dicatat pada sebuah buku khusus untuk pencatatan risalah rapat.
Berikut ini saran untuk membuat suatu risalah rapat:
  1. Risalah rapat harus mencantumkan tanggal pelaksanaan rapat.
  2. Risalah rapat harus memuat daftar peserta yang menghadiri rapat, yang tidak dan yang terlambat. Untuk yang terlambat bisa dibuat catatan dalam risalah rapat kapan peserta itu datang. Hal ini untuk mengetahui pada sesi mana peserta tersebut berperan serta dalam rapat.
  3. Risalah rapat harus memuat hal-hal yang sama dengan yang tercantum dalam agenda rapat.
  4. Pada setiap poin harus dicantumkan keputusan-keputusan yang dibuat oleh pengurus. Risalah rapat tidak perlu panjang lebar, namun harus memuat keputusan-keputusan yang dibuat, siapa yang bertanggung jawab untuk melaksanakan keputusan tersebut, dan kapan keputusan tersebut harus dilaksanakan.
  5. Jika ada anggota pengurus yang menginginkan pendapatnya dicantumkan dalam risalah rapat, maka hal itu dapat dilakukan.
  6. Di penghujung rapat, risalah rapat harus dibacakan agar semua orang dapat mengetahui dan mengeceknya.
  7. Setelah dibacakan, risalah rapat itu kemudian harus ditandatangani oleh anggota pengurus untuk menunjukkan bahwa mereka menerima risalah rapat yang telah dibuat.
Pada pembukaan rapat berikutnya, risalah rapat itu harus dibacakan kembali untuk mengetahui apakah keputusan yang dibuat telah dilaksanakan atau belum.

Sebelum, Selama dan Sesudah Rapat Pengurus

Agar rapat pengurus berjalan dengan baik, efisien, dan pengurus bisa membuat keputusan-keputusan dengan baik, maka diperlukan suatu persiapan.
Seringkali anggota pengurus tidak tahu bagaimana mempersiapkan diri menghadapi rapat pengurus. Mereka datang menghadiri rapat pengurus tanpa persiapan. Mereka bahkan tidak tahu keputusan apa yang harus mereka ambil pada saat rapat, sehingga rapat menjadi tidak efisien.

Sebelum Rapat Dimulai

Semua anggota pengurus harus mempersiapkan diri untuk menghadapi rapat pengurus. Ketua pengurus bertanggung jawab terhadap pelaksanaan rapat, dan sekretaris membantu ketua dalam pelaksanaan tanggung jawabnya.
Ketua pengurus harus memastikan agenda rapat sebagaimana tersebut di atas dibagikan kepada semua anggota pengurus sebelum rapat berlangsung. Selain hal-hal tersebut di atas, ketua pengurus dapat mempertimbangkan untuk mencantumkan hal-hal lain dalam agenda rapat, dan di awal rapat ketua pengurus harus memberitahukan hal tersebut. Hal-hal tersebut biasanya yang berkenaan dengan:
  1. Informasi untuk anggota pengurus.
  2. Tukar pendapat dan diskusi.
  3. Diskusi dan pengambilan keputusan.
Jika ada keputusan-keputusan yang akan dibuat pada saat rapat, maka informasi tersebut harus dicantumkan dalam agenda pada saat agenda tersebut dibagikan.
Jika ada orang lain yang akan diundang selain anggota pengurus karena yang bersangkutan harus menginformasikan beberapa permasalahan kepada pengurus, maka pengurus harus sudah mengetahuinya sebelum rapat berlangsung.
Sebelum rapat, ketua pengurus harus :
  1. Mengetahui anggaran dasar koperasinya.
  2. Mempersiapkan agenda rapat, memeriksa risalah rapat yang lalu, dan memastikan apakah keputusan-keputusan rapat tersebut sudah dilaksanakan atau belum.
  3. Memastikan semua anggota pengurus mendapatkan agenda rapat sebelum rapat dimulai, kalau mungkin seminggu sebelum rapat dimulai.
  4. Memastikan semua hal dalam agenda dijelaskan sejelas-jelasnya, sehingga anggota pengurus mengerti alasan mengapa hal-hal tersebut diangkat dalam rapat.
  5. Mempertimbangkan waktu yang diperlukan untuk pembahasan masing-masing hal, dan jalannya rapat secara keseluruhan.
  6. Merencanakan hal-hal terpenting untuk didiskusikan di awal rapat, dan hal-hal yang tidak begitu penting dibahas di akhir rapat.
  7. Sebelum rapat, anggota pengurus harus :
  8. Mengetahui anggaran dasar koperasi.
  9. Membaca agenda rapat sebelum rapat dimulai, dan mempersiapkan solusi untuk masing-masing hal dalam agenda tersebut.
  10. Jika ingin mengetahui lebih banyak mengenai hal-hal dalam agenda tersebut, bisa mendapatkan informasi sebelum rapat berlangsung, atau mendiskusikannya dengan anggota koperasi lainnya.
Biasanya ketua pengurus yang menjadi pimpinan rapat, namun pengurus dapat juga menunjuk anggota pengurus lainnya untuk memimpin rapat, atau bergantian memimpin rapat.

Selama Rapat Berlangsung

Rapat pengurus diadakan untuk menghasilkan keputusan-keputusan guna kepentingan koperasi. Anggota pengurus dipilih karena mereka mendapat kepercayaan dari anggota koperasi untuk membuat keputusan-keputusan terbaik demi masa depan koperasi. Agar dapat membuat keputusan-keputusan yang baik maka semua anggota pengurus harus aktif berpartisipasi dalam diskusi-diskusi selama rapat.
Selama rapat, ketua pengurus harus :
  1. Membuka rapat dengan menyampaikan sambutan singkat, serta menjelaskan secara ringkas agenda rapat.
  2. Memastikan ada pencatat risalah rapat.
  3. Memprioritaskan hal-hal penting untuk didiskusikan di awal rapat.
  4. Menindaklanjuti keputusan-keputusan yang dibuat pada saat rapat yang lalu, membacakan risalah rapat yang lalu.
  5. Memastikan semua anggota pengurus menyampaikan pendapatnya, dan tidak ada satu orang saja yang mendominasi jalannya rapat.
  6. Memastikan anggota pengurus mengikuti hal-hal yang sedang dibahas.
  7. Memastikan risalah rapat dibuat serta dibacakan di akhir rapat dan ditandatangani oleh semua anggota pengurus.
  8. Membuat kesimpulan untuk tiap poin-poin diskusi. Jika ada anggota pengurus yang tidak setuju, maka ketua pengurus dapat mengadakan pemungutan suara.
  9. Memastikan pencatat risalah rapat atau moderator membacakan risalah rapat dan semua peserta menandatangani risalah rapat tersebut untuk menunjukkan bahwa semua anggota setuju bagaimana keputusan tersebut harus dilaksanakan. Juga perlu diputuskan siapa yang bertanggung jawab melaksanakan keputusan-keputusan yang dibuat, dan menuliskan nama orang yang mengajukan keputusan tersebut pada risalah rapat.
Selama rapat, anggota pengurus harus :
  1. Sudah mempersiapkan apa yang akan disampaikan berkenaan dengan hal-hal yang tercantum dalam agenda rapat.
  2. Membantu menghasilkan keputusan-keputusan terbaik untuk koperasi.
  3. Mengemukakan pendapatnya pada saat rapat.
  4. Tidak terlalu lama bicara, tetapi cukup singkat dan jelas.
  5. Secara aktif mendengarkan saat anggota pengurus lain berbicara.

Setelah Rapat Selesai

Keputusan rapat harus dilaksanakan. Anggota pengurus yang bertanggung jawab melaksanakan keputusan yang dibuat pada saat rapat harus mengerti bahwa mereka akan diminta pertanggungjawabannya pada saat rapat berikutnya.
Setelah rapat, Ketua pengurus harus :
  1. Memastikan keputusan rapat dilaksanakan oleh anggota pengurus yang bertanggung jawab untuk itu, atau oleh ketua pengurus.
  2. Memastikan organisasi, pejabat, dan orang-orang yang terkait diberi informasi mengenai keputusan yang diambil pada saat rapat.
  3. Merencanakan pelaksanaan rapat berikutnya, dan menindaklanjuti keputusan-keputusan yang dibuat pada saat rapat yang lalu.
  4. Setelah rapat, anggota pengurus harus :
  5. Jika anda bertanggung jawab melaksanakan keputusan rapat, maka Anda harus melaksanakannya dengan baik. Berikan umpan balik kepada pengurus lain pada rapat berikutnya. Jika Anda punya masalah, maka diskusikanlah dengan ketua pengurus.
  6. Patuhilah keputusan yang telah dibuat walaupun Anda tidak setuju.
  7. Jika ada hal yang ingin Anda ajukan pada rapat yang akan datang, maka beritahukan kepada ketua pengurus tentang hal itu. Kemudian ketua pengurus akan mencantumkannya pada agenda untuk rapat yang akan datang.

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI



Fungsi dan Peran Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.

1.    Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.

2.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3.    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahananperekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.

4.    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.

TUJUAN BERDIRINYA KOPERASI



Tujuan
Tujuan KSU Mitra SAKINAH
1.    Memberdayakan Anggota agar mendapatkan kesejahteraan melalui pasif income. Perekonomian tetap berjalan tanpa mengganggu perjuangan sebagai guru
2.    Menumbuhkan semangat usaha dan tidak hanya terbonsai pada mental pegawai.
  1. Mengembangkan kesejahteraan anggota pada umumnya dalam rangka menggalang dan mengembangkan usaha anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan Keluarga sakinah
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran Para Guru melalui peningkatan penghayatan dan partisipasi anggota secara optimal sebagai salah satu upaya membangun dan mewujudkan KSU Mitra SAKINAH sebagai soko guru perekonomian, yang selanjutnya menjadi unsur penggerak perkembangan perkoperasian di Indonesia pada masa datang.

ORGANISASI DAN MANAGEMENT



Organisasi dan Manajemen
Sebagai Gerakan Koperasi yang telah menggunakan sistem manajerial, perangkat organisasi Koperasi SAKINAH  terdiri dari:
  1. RAPAT ANGGOTA, adalah Rapat Tertinggi didalam kehidupan organisasi KSU mitra SAKINAH yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, melalui Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas diangkat dan diberhentikan. Melalui Rapat Anggota ini pula dievaluasi Laporan Perkembangan Usaha dan Organisasi serta Program Kerja yang telah ditetapkan.
  2. PENGURUS, dipilih oleh Rapat Anggota dengan masa jabatan 3 (tiga) tahun. Sebagai mandataris, Pengurus mempunyai tugas dan tanggung jawab meningkatkan kemampuan dan kualitas KSU mitra SAKINAH baik sebagai lembaga bisnis maupun sebagai organisasi kader.
  3. PENGAWAS, dipilih dan diangkat oleh Rapat Anggota untuk masa kerja 3 (tiga) tahun dengan tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha KSU mitra SAKINAH
  4. MANAJEMEN, adalah perangkat organisasi pelaksana usaha KSU mitra SAKINAH yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang diangkat dan diberhentikan serta bertanggung jawab kepada Pengurus. Dalam melaksanakan tugasnya Direktur Utama dibantu oleh para Direktur dan Manajer.

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More