Rabu, 12 Desember 2012

AD/ART KSU MITRA SAKINAH SURABAYA



ANGGARAN DASAR
KSU Mitra  SAKINAH  SURABAYA

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
(1) Badan Usaha Koperasi ini bernama Koperasi Mitra MANDIRI dengan nama singkat KMM selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi
(2) Koperasi berkedudukan di :  Dk. Mulyo Mukti II No. 12
Kelurahan : Babat Jerawat
Kecamatan : Pakal
Kabupaten :  Surabaya
Propinsi : Jawa Timur
(3) Koperasi didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas

BAB II
LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP
Pasal 2
(1) Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(2) Koperasi berazaskan kekeluargaan
(3) Koperasi melaksanakan prinsip sebagai berikut :
            a keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
            b pengelolaan dilakukan secara demokratis;
            c pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa               
              usaha masing-masing anggota;
            d pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
            e kemandirian;
            f pendidikan perkoperasian;
            g kerjasama antar koperasi

BAB III
FUNGSI, PERAN, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 3

(1) Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
(2) Koperasi berperan :
a secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
b memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan ketahanan perekonomian nasional dan Koperasi sebagai sokogurunya;
c berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
(3) Koperasi bertujuan mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
(4) Untuk mencapai tujuannya, maka Koperasi menyelenggarakan usaha sebagai berikut:
a menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
b menyelenggarakan kegiatan simpan pinjam uang kepada anggota dengan jasa yang layak;
c mengadakan usaha pembelian barang dagangan untuk Anggota dan masyarakat;
d mengadakan usaha dalam bidang produksi, distribusi, dan pemasaran;
e mengadakan usaha jasa lainnya yang mendukung usaha milik Anggota;
f mengadakan kerjasama antar Koperasi, antara Koperasi dengan pihak lain, Perusahaan Swasta, BUMN/Pemerintah dalam bidang usaha yang saling menguntungkan;
g meningkatkan pengetahuan anggota tentang Perkoperasian dan ilmu pengetahuan lainnya untuk mengembangkan usaha

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 4

(1) Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan
(3) Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi ini adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
a mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa, tidak dalam perwalian, dsb.);
b bertempat tinggal di ......*)
c mata pencaharian ......*)
d telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 33 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar ini;
e telah menyetujui isi Anggaran Dasar dan peraturan-peraturan perkoperasian yang berlaku
(4) Setiap anggota mempunyai kewajiban :
a mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b membayar Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan simpanan lainnya yang diputuskan oleh Rapat Anggota;
c berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
d mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
e menanggung kerugian sesuai dengan ketentuan pasal 37 ayat (1) Anggaran Dasar ini
(5) Setiap anggota mempunyai hak :
a menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
b memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
c meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan pasal 13 ayat (2) huruf c Anggaran Dasar ini
d mengemukakan pendapat dan saran kepada Pengurus di luar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta
e mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota
f meminta keterangan mengenai perkembangan koperasi
g mendapat bagian SHU sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota terhadap Koperasi
h mendapat bagian sisa hasil Penyelesaian
(6) Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam daftar anggota
(7) Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi, harus :
a mengajukan surat permintaan kepada Pengurus;
b bilamana Pengurus menolak permintaan dimaksud pada huruf a, maka yang berkepentingan dapat minta pertimbangan Rapat Anggota berikutnya;
(8) Keanggotaan berakhir, bilamana anggota :
a meninggal dunia;
b minta berhenti atas permintaan sendiri;
c diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan;
d diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
(9) Berakhirnya keanggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota
(10) Permintaan berhenti sebagai anggota harus diajukan secara tertulis kepada Pengurus
(11) Seseorang yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan dalam Rapat Anggota berikutnya
Pasal 5
(1) Disamping anggota dimaksud dalam pasal 4, Koperasi dapat menerima Anggota Luar Biasa dengan persyaratan sebagai berikut :
a mereka yang tidak dapat memenuhi sepenuhnya ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
b bersedia membayar simpanan pokok
(2) Keanggotaan Luar Biasa tidak dapat dipindah
(3) Anggota Luar Biasa mempunyai hak :
a memperoleh pelayanan usaha;
b mengajukan pendapat, saran dan usul untuk perbaikan dan kemajuan Koperasi;
c memperoleh bagian Sisa Hasil Usaha
(4) Anggota Luar Biasa mempunyai kewajiban :
a mematuhi ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota;
b membayar simpanan pokok;
c memelihara nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;
d menanggung kerugian usaha Koperasi secara terbatas maksimal sebesar simpanan pokok
Pasal 6
(1) Keanggotaan Luar Biasa berakhir, apabila :
a Meninggal dunia;
b Koperasi yang bersangkutan bubar atau dibubarkan oleh Pemerintah;
c berhenti atas permintaan sendiri;
d diberhentikan oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai Anggota Luar Biasa, atau berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi
(2) Berakhirnya keanggotaan luar biasa mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam Buku Daftar Anggota Luar Biasa
(3) Permintaan berhenti sebagai Anggota Luar Biasa harus mengajukan secara tertulis kepada Pengurus;
(4) Anggota Luar Biasa yang diberhentikan oleh Pengurus dapat meminta pertimbangan secara tertulis dalam Rapat Anggota berikutnya

BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 7

(1) Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi;
(2) Rapat Anggota menetapkan :
a Anggaran Dasar;
b kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi;-
c pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
e pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas dalam pelaksanaan tugasnya, serta pengesahan laporan keuangan;
f pembagian sisa hasil usaha;
g penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi
(3) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun;-
Pasal 8
(1) Pada dasarnya Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Koperasi;
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak tercapai, maka Rapat Anggota ditunda untuk waktu paling lama ......*) jam/hari;
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud ayat (2) kuorum tetap belum tercapai, maka rapat dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota
Pasal 9
(1) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat;
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir;
(3) Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara;
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada orang lain;--
(5) Segala keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan ditandatangani oleh pimpinan rapat
Pasal 10
Hari, tanggal, waktu, tempat, acara serta tata tertib Rapat Anggota harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota
Pasal 11
(1) Rapat Anggota Tahunan diselenggarakan untuk membahas dan mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus, dan pelaksanaannya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku lampau
(2) Rapat Anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a laporan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;
b neraca dan perhitungan laba-rugi tahun buku Koperasi;
c penggunaan dan pembagian sisa hasil usaha
Pasal 12
Selain Rapat Anggota Tahunan, Koperasi dapat mengadakan Rapat Anggota yang diadakan secara khusus untuk membahas rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi yang diselenggarakan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tahun buku berikutnya berjalan;
Pasal 13
(1) Rapat Anggota Luar Biasa diadakan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan atas kehendak :
a Pengurus;
b Pengawas;
c atas permintaan tertulis minimal 1/10 jumlah anggota
Pasal 14
Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir
Pasal 15
Untuk membubarkan Koperasi harus diadakan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu, yang harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota Koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota yang hadir

BAB VI
PENGURUS
Pasal 16

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
(2) Yang dapat dipilih menjadi anggota Pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a mempunyai sifat jujur, loyal, berperilaku baik, di dalam maupun di luar Koperasi;
b mempunyai keterampilan kerja, wawasan luas, dan semangat kewirausahaan;
c sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
(3) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(4) Anggota Pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(5) Anggota Pengurus yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali sampai 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
(6) Bilamana seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kelowongan Rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya
(7) Seorang Pengurus yang mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ketua Pengurus dengan tembusan pengurus lainnya dan Pengawas Koperasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
Pasal 17
(1) Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
(2) Terhadap pihak ketiga maka yang berlaku sebagai anggota Pengurus hanyalah mereka yang dicatat selaku itu dalam daftar Pengurus
(3) Atas persetujuan Rapat Anggota, Pengurus dapat mengangkat Direksi atau Manajer yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha, apabila koperasi belum mampu mengangkat Direksi/ Manajer, maka Pengurus dapat merangkap sebagai Direksi/Manajer
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang pengangkatan Direksi atau Manajer akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan Khusus
Pasal 18
(1) Tugas dan kewajiban Pengurus adalah :
a menyelenggarakan dan mengendalikan usaha Koperasi;
b menyelenggarakan dan memelihara buku Daftar Anggota, Daftar Pengurus, dan buku lainnya yang diperlukan;
c menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib dan teratur;
d melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi;
e mewakili Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan;
f mengajukan rencana kerja, anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
g menyelenggarakan Rapat Anggota serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepengurusannya;
h memutuskan penerimaan atau penolakan anggota baru, dan pemberhentian anggota;
i mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Anggota tentang masuk dan berhentinya anggota, dan berusaha agar anggota mengetahui akibat pencatatan tersebut;
j mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Pengurus tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengurus;
k membantu pelaksanaan tugas Pengawas dengan memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti yang diperlukan;
l mencatat, memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha Koperasi;
m menyosialisasikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota lainnya, agar diketahui dan dipahami oleh anggota;
n memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan;
o menanggung kerugian Koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, dengan catatan :
1) jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seseorang atau beberapa anggota Pengurus, maka kerugian ditanggung oleh anggota Pengurus yang bersangkutan;
2) 2) jika anggota Pengurus dapat membuktikan bahwa kerugian yang timbul bukan karena kelalaiannya serta ia telah berusaha dengan segera dan secukupnya untuk mencegah kelalaian tadi maka ia bebas dari tanggungannya
q menyusun ketentuan mengenai tugas pokok, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota
Pasal 19
Pengurus mempunyai hak :
a menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b menerima bagian sisa hasil usaha sesuai keputusan Rapat Anggota;
c menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam rangka menjalankan fungsinya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
d mengangkat dan memberhentikan Direksi/Manajer Koperasi;
e membuka perwakilan usaha sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota;
f melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi
Pasal 20
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :
a melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi;
b tidak menaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam koperasi dan gerakan koperasi pada umumnya
(2) Dalam hal anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat Pengurus dapat mengangkat penggantinya sesuai ketentuan Pasal 16 ayat (6) dengan cara :
a menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengurus yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya

BAB VII
PENGAWAS
Pasal 21

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
(2) Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
(3) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a mempunyai sifat jujur, loyal, berperilaku baik, di dalam maupun di luar Koperasi;
b mempunyai keterampilan kerja, wawasan luas di bidang pengawasan;
c sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
(4) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
(5) Anggota Pengawas yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus
(6) Anggota Pengawas yang masa jabatannya telah lampau dapat dipilih kembali sampai 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut
(7) Bilamana seorang anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya lampau, maka paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya kelowongan Rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya, akan tetapi pengangkatan itu harus disahkan oleh Rapat Anggota berikutnya
(8) Seorang Pengawas yang mengundurkan diri, diharuskan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada Ketua Pengawas dengan tembusan pengawas lainnya dan Pengurus Koperasi sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya
(9) Pengawas terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
Pasal 22
(1) Dalam hal Pengurus mengangkat Direksi atau Manajer, Pengawas dapat diadakan secara tetap atau diadakan pada waktu diperlukan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(2) Apabila Rapat Anggota memutuskan tidak perlu diadakan Pengawas, maka fungsi pengawasan dilakukan oleh Pengurus
Pasal 23
(1) Tugas dan kewajiban Pengawas adalah :
a melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali;
b meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi;
c mendapatkan segala keterangan yang diperlukan;
d memberikan koreksi, saran, teguran, dan peringatan kepada Pengurus;
e merahasiakan hasil pengawasannya kepada pihak ketiga;
f membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada Pengurus dan Rapat Anggota;
g mengadakan pencatatan dalam buku Daftar Pengawas tentang dimulai dan berhentinya jabatan Pengawas;
h menyusun ketentuan mengenai pembagian tugas dan tanggung jawab anggota Pengawas
Pasal 24
Pengawas mempunyai hak :
a menerima imbalan jasa sesuai keputusan Rapat Anggota;
b menerima bagian sisa hasil usaha sesuai keputusan Rapat Anggota;
c menggunakan fasilitas, sarana maupun dana yang tersedia dalam rangka menjalankan fungsinya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota;
d meminta keterangan kepada Pengurus, Direksi/Manajer, atau pihak lainnya, serta meneliti dan memeriksa segala catatan, berkas, barang-barang, uang serta bukti lainnya, berkaitan dengan tugas pengawasan;
Pasal 25
(1) Pengawas dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi;
(2) Biaya audit tersebut dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi
Pasal 26
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota apabila terbukti :
a melakukan kecurangan atau penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan Koperasi;
b tidak menaati ketentuan Undang-undang Perkoperasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, atau Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan Rapat Anggota;
c sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam Koperasi dan gerakan koperasi pada umumnya
(2) Dalam hal anggota Pengawas berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, rapat Pengawas dapat mengangkat penggantinya sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (8) dengan cara :
a menunjuk salah seorang Pengawas untuk merangkap jabatan tersebut;
b mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan tersebut
(3) Pengangkatan pengganti Pengawas yang berhenti sebagaimana dimaksud ayat (2) harus dipertanggungjawabkan dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya

BAB VIII
DIREKSI/MANAJER DAN KARYAWAN
Pasal 27

(1) Pengelolaan usaha Koperasi dilakukan oleh Direksi/Manajer dengan dibantu beberapa orang Karyawan yang diangkat oleh Pengurus dengan perjanjian (kontrak) kerja tertulis;
(2) Persyaratan untuk diangkat menjadi Direksi/Manajer adalah :
a mempunyai keahlian di bidang usaha koperasi atau pernah mengikuti pelatihan di bidang usaha koperasi atau magang dalam usaha koperasi;
b mempunyai pengetahuan dan wawasan di bidang usaha koperasi;
c tidak pernah melakukan tindakan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana;
d memiliki akhlak dan moral yang baik;
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Direksi/Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus
Pasal 28
Tugas dan kewajiban Direksi/manajer adalah :
a melaksanakan kebijaksanaan Pengurus dalam pengelolaan usaha koperasi;
b mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha koperasi yang dilaksanakan oleh karyawan;
c mengadakan pembagian tugas secara jelas dan tegas mengenai bidang-bidang dan pelaksanaannya;
d menaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota, kontrak kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya;
e menanggung kerugian usaha koperasi sebagai akibat dari kelalaiannya dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan
Pasal 29
Hak dan wewenang Direksi/Manajer :
a menerima penghasilan sesuai dengan perjanjian kerja yang telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Direksi/Manajer;
b mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan;
c membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya;
d bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha koperasi
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, kewajiban, hak dan wewenang Direksi/Manajer diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Kontrak Kerja

BAB IX
DEWAN PENASEHAT
Pasal 31

(1) Apabila diperlukan, Pengurus dapat mengangkat Dewan Penasehat;
(2) Anggota Dewan Penasehat adalah tokoh masyarakat yang mempunyai kewibawaan atau keahlian sesuai kepentingan Koperasi;
(3) Dewan Penasehat bertugas memberi saran/anjuran pada Pengurus untuk kemajuan Koperasi baik diminta maupun tidak diminta;

BAB X
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 31

(1) Tahun buku Koperasi mulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember
(2) Untuk pertama kalinya buku Koperasi dimulai pada tanggal ditetapkannya Anggaran Dasar ini
(3) Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan sesuai Prinsip Akuntansi Indonesia dan Standar Khusus Akuntansi

BAB XI
MODAL KOPERASI
Pasal 32

(1) Saat pendiriannya modal Koperasi sebesar Rp ......*) berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah
(2) Modal sendiri Koperasi berasal dari :
a simpanan pokok;
b simpanan wajib;
c dana cadangan;
d hibah;
(3) Untuk memperbesar usahanya, Koperasi dapat memperoleh modal pinjaman yang tidak merugikan Koperasi berupa pinjaman dari :
a anggota;
b koperasi lain dan atau anggotanya;
c bank dan lembaga keuangan lainnya;
d penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e sumber lain yang sah
(4) Koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal Penyertaan

BAB XII
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 33

(1) Setiap anggota harus membayar Simpanan Pokok atas namanya kepada Koperasi sebesar Rp ......*) ( ......*) ) yang dibayar sekaligus atau 4 (empat) kali angsuran
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk membayar Simpanan Wajib atas namanya kepada Koperasi yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Rumah tangga atau Peraturan Khusus
(3) Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota Koperasi;
(4) Pada waktu keanggotaan diakhiri, Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlahnya secara kumulatif, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian;
(5) Setiap anggota digiatkan untuk menyimpan dalam bentuk atau jenis lainnya atas dasar keputusan Rapat Anggota

BAB XIII
SISA HASIL USAHA
Pasal 34

(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
(2) Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dibagikan untuk :
a cadangan;
b anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
c pendidikan anggota dan karyawan;
d insentif untuk Pengurus dan Pengawas;
e insentif untuk Direksi/Manajer dan karyawan;
f sosial dan pembangunan daerah kerja
(3) Pembagian dan presentase sebagaimana dimaksud ayat (2) ditentukan dan diputuskan sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota
Pasal 35
Bagian Sisa Hasil Usaha untuk anggota dapat diberikan secara langsung atau dimasukkan dalam simpanan anggota yang bersangkutan
Pasal 36
Dana cadangan dipergunakan untuk pemupukan modal dan menutup kerugian Koperasi

BAB XIV
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 37

(1) Bilamana Koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata bahwa kekayaan Koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka sekalian anggota diwajibkan menanggung kerugian masing-masing terbatas pada Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang seharusnya telah dibayar oleh anggota yang bersangkutan pada Koperasi, serta modal penyertaan yang dimilikinya
(2) Kerugian yang diderita oleh Koperasi pada akhir suatu tahun buku ditutup dengan dana cadangan
(3) Bilamana kerugian tersebut dalam ayat (2) tidak terpenuhi maka Rapat Anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian yang belum terpenuhi ditutup atau diperhitungkan dengan SHU tahun-tahun yang akan datang

BAB XV
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 38

(1) Pembubaran Koperasi dapat dilaksanakan berdasarkan :
a keputusan Rapat Anggota;
b keputusan Pemerintah
(2) Pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota didasarkan pada :
a atas permintaan anggota secara tertulis sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota;
b koperasi tidak lagi mempunyai kegiatan
(3) Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah didasarkan pada :
a adanya bukti-bukti bahwa Koperasi tersebut tidak memenuhi ketentuan undang-undang perkoperasian;
b kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan;
c kelangsungan hidupnya tidak dapat diharapkan lagi
Pasal 39
(1) Untuk kepentingan pihak ketiga dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian
(2) Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai
(3) Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan Koperasi Dalam Penyelesaian
Pasal 40
(1) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Anggota maka Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota terdiri dari unsur anggota, Pengurus, Pengawas, dan pihak lain yang dianggap perlu dan bertanggung jawab kepada kuasa Rapat Anggota
(2) Dalam hal Koperasi hendak dibubarkan berdasarkan keputusan Pemerintah maka Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah dan bertanggung jawab kepada Pemerintah
(3) Penyelesai mempunyai hak, wewenang dan kewajiban :
a melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama Koperasi Dalam Penyelesaian;
b mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d memperoleh, menggunakan dan memeriksa segala catatan dan arsip Koperasi; menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari hutang lainnya;
e menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan kewajiban Koperasi;
f membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
g membuat berita acara penyelesaian dan menyampaikan kepada Rapat Anggota
(4) Pengurus Koperasi menyampaikan keputusan pembubaran Koperasi oleh Anggota kepada Pemerintah, sesuai ketentuan yang berlaku
(5) Pembayaran biaya penyelesaian didahulukan dari pada pembayaran kewajiban lainnya
Pasal 42
(1) Seluruh anggota wajib menanggung kerugian yang timbul pada saat pembubaran Koperasi sesuai ketentuan pasal 37 ayat (1) Anggaran Dasar ini--
(2) Anggota yang telah keluar sebelum Koperasi dibubarkan wajib menanggung kerugian, apabila kerugian tersebut terjadi selama anggota yang bersangkutan masih menjadi anggota Koperasi dan keluarnya sebagai anggota belum lewat jangka waktu 6 (enam) bulan

BAB XV
S A N K S I
Pasal 43
(1) Setiap anggota yang melanggar pasal 4 ayat (4) huruf b dan c dikenakan sanksi sebagai berikut :
a tidak membayar simpanan wajib dan simpanan lainnya sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, dikenakan sanksi secara bertahap dari peringatan tertulis pertama, kedua, dan ketiga, selanjutnya skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
b tidak berpartisipasi dalam kegiatan usaha selama satu tahun buku, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian dengan hormat;
c tidak melaksanakan kewajiban dalam transaksi usaha, dikenakan sanksi secara bertahap mulai dari peringatan, skorsing dan pemberhentian tidak dengan hormat
(2) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan anggota Pengurus yang tidak melaksanakan pasal 17 ayat (3), pasal 18 ayat (1), dan pasal 20 ayat (1) Anggaran Dasar ini
(3) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk memberhentikan Pengawas yang tidak melaksanakan pasal 23 dan pasal 26 Anggaran Dasar ini
(4) Sanksi-sanksi yang tersebut dalam ayat (1), (2), dan (3) tidak menutup kemungkinan adanya penuntutan oleh Koperasi sesuai dengan hukum yang berlaku

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PERATURAN KHUSUS
Pasal 44

Rapat Anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus, yang memuat pelaksanaan dari pada ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Rapat Anggota pembentukan Koperasi di ......*) pada tanggal ......*) 19 ......*) yang juga telah menetapkan Kuasa Pendiri sebagai Pengurus dan Pengawas Koperasi untuk pertama kalinya
KUASA PENDIRI KOPERASI ......*)

1 ......*) ( Ketua I ) ......*)
2 ......*) ( Ketua II ) ......*)
3 ......*) ( Sekretaris ) ......*)
4 ......*) ( Bendahara I ) ......*)
5 ......*) ( Bendahara II ) ......*)
6 ......*) ( Pengawas ) ......*)
7 ......*) ( Pengawas ) ......*)
8 ......*) ( Pengawas ) ......*)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More